Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

PELATIHAN DAN PENIGKATAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DESA RABAKODO

01 Juli 2021 02:53:37  Administrator  25 Kali Dibaca  Berita Desa

Pelaksanaan Program Dana Desa yang bersumber dari APBN sudah dirasakan oleh masyarakat desa, tidak hanya dalam bentuk kegiatan fisik saja, tapi juga peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Salah satunya adalah pelatihan peningkatan kapasitas untuk perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rabakodo Kecamatan Woha, 01 Juli 2021 bertempat di Aula Kantor Desa Rabakodo.

Kepala Desa Rabakodo Drs. Zumardani, M.Nur, mengatakan, pelatihan ini bertujuan agar semakin meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa, dan aparat-aparat desa dalam proses penyelenggaraan pemerintah Desa dan pelaksanaan pembangunan Desa.

Agar sasaran pembangunan lebih terarah, pengelolaan dana desa yang saat ini menjadi tanggung jawab desa akan berdampak positif terhadap pembangunan desa.

“Mudah-mudahan dengan adanya pelatihan ini dapat meningkatkan kinerja Aparatur Desa di desa Rabakodo, kami mengucapkan terimakasih kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bima yang selalu memberikan masukan, nasihat dan arahan untuk kemajuan desa kami,” ungkapnya.

Kepala DPM Pemdes Kabupaten Bima yang dalam kegiatan ini diwakili oleh Kabid Pemdes Kabupaten Bima, El Faisal, SE.I MM dalam paparannya mengatakan, tujuan pelaksanaanya adalah agar Aparatur Pemerintah Desa, dan BPD dapat memahami tugas, fungsi, hak dan kewenangan dan kewajiban, tanggungjawab dan larangan dari masing- masing lembaga desa tersebut.

BPD memiliki 3 fungsi secara umum, yaitu; “bersama kepala desa menyusun dan menyepakati rancangan Perdes, menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi terhadap kinerja kepala desa Sedangkan untuk tugas, kewenangan, kewajiban BPD merupakan penjelasan dari penjabaran 3 fungsi BPD.

Namun dalam pelaksanaan tupoksinya, BPD memiliki beberapa hak diantaranya adalah hak untuk mendapatkan tunjangan, dan biaya operasional. Sementara itu BPD memiliki beberapa larangan diantaranya pada angka 4 larangan disebutkan bahwa BPD dilarang melaksanakan proyek desa.

Terkait larangan tersebut, maka Kabid Pemdes mengatakan agar BPD dalam Upayanya sebagai Lembaga desa yang mengawasi terhadap kinerja kepala desa Wajib diberikan oleh Pemerintah Desa Dokumen pelaksanaan pembangunan desa di desa dalam bentuk Perdes APBDes berikut dengan metrik program dan kegiatan tahunan sebagai mana yg tertuang dalam RKP Desa dan APBDesa.

Harapannya “dengan adanya kegiatan tersebut aparatur Desa dan BPD agar mampu melaksanakan fungsinya di desa dalam upaya pelaksanaan pembangunan desa untuk mencapai desa yg maju dan mandiri dan berkeadilan sosial”.Ope.SID(faidah)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Aparatur Desa

 Sinergi Program

 Agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Buya Hamka RT.03 RW.03 Dusun Sigi
Desa : Rabakodo
Kecamatan : WOHA
Kabupaten : BIMA
Kodepos : 84171
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:111
    Kemarin:3
    Total Pengunjung:32.440
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.35
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

24 Agustus 2016 | 82 Kali
Pemerintah Desa
04 November 2021 | 29 Kali
KEGIATAN VAKSINASI COVID 19 DI DESA RABAKODO
24 September 2020 | 19 Kali
RAPAT PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI PENJARINGAN PERANGKAT DESA TAHUN 2020
20 April 2014 | 8 Kali
Peraturan Desa
20 April 2014 | 15 Kali
Panduan
14 Oktober 2021 | 59 Kali
KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM PEMERINTAH DESA RABAKODO
30 April 2014 | 10 Kali
LKMD