Rabu, 14 September 2022,Musyawarah Desa atau Musdes adalah proses musyawarah antara Badan permusyawaratan desa (BPD), Pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dari dasar negara Indonesia Sila keempat Pancasila menyebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Adapun penyelenggaraan tersebut dilaksanakan oleh BPD Desa Rabakodo yang dihadiri oleh Seluruh perangkat Desa, Camat Woha yang diwakili Oleh Bapak Kasi Pemerintahan Kecamatan Woha, dari Perwakilan DPMDes Kab. Bima dan perwakilan unsur tokoh Masyarakat
Adapun musyawarah tersebut dibuka Oleh Ketua BPD Desa Rabakodo sebagai penyelenggara yang dilanjutkan oleh Pemerintah Desa Rabakodo yang disini dihadiri oleh Sekretaris desa Rabakodo sebagai penasehat Penyusunan RKPDesa Tahun Anggaran 2023
selain itu ada beberapa pengarahan yang disampaikna oleh Bapak Kasi Pemerintahan Kecamatan Woha terkait maksud dan tujuan penyelenggaraan Musyawarah Desa Penyusunan RKPDes Untuk Tahun Anggaran 2023.
Tujuannya, ialah untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun depan.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa dalam rangka penyusunan RKP Desa
Musyawarah Desa atau Musdes adalah proses musyawarah antara Badan permusyawaratan desa (BPD), Pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dari dasar negara Indonesia Sila keempat Pancasila menyebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.