Tim penyusunan RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) tahun 2020-2026 dilaksanakan Pada hari Sabtu,(23/1) bertempat di Kantor Desa Rabakodo, dalam rapat tersebut Bapak Syamsuddin, S.Pd Selaku Ketua Tim Penyusunan RPJMDes mengundang Anggota BPD. Rapat tersebut membahas berbagai topik di antaranya proses penyusunan RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa).
Penyusunan RPJM Desa (Rencana PembangunanJangka Menengah Desa) bertujuan untuk pembangunan Desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, agar pembangun disegala bidang bisa merata berdasarkan kewenangan Desa yang merupakan perwujudan dari Visi dan Misi Kepala Desa dan tidak terlepas dari berpedoman pada peraturan Bupati yang mengatur kewenangan Desa.Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi: RPJMDesa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; danRKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun dan merupakan penjabaran visi misi kepala desa terpilih yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program dan kegiatan desa yang diselaraskan/disinkronkan dengan perencanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.AdmSID