Rabakodo, Penyaluran BLT DD Desa Rabakodo Tahap Pertama Bulan Januari 2021 telah dilaksanakan di Aula Kantor Desa Rabakodo pada hari Selasa (30/3). Pemerintah Desa menyalurkan sebanyak 32 BLT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Jumlah tersebut sesuai dengan hasil pendataan KPM yang diperoleh dari musyawarah di tingkat Dusun untuk kemudian ditetapkan di tingkat Desa melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdus).
Adapun penentuan penerima BLT didasarkan pada keluarga yang belum pernah menerima bantuan dari Pemerintah baik melalui PKH, BPNT, KKS, BST maupun program bansos lain. Kriteria tersebut ditetapkan agar memudahkan pendataan calon KPM agar tidak menerima bantuan ganda yang bersumber dari anggaran Pemerintah, sehingga dapat terjadi pemerataan penyaluran bantuan.
Penyaluran BLT dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti mempersiapkan tempat duduk berjarak agar tidak terjadi kerumunan, melakukan pengecekan suhu sebelum memasuki aula balai kalurahan, mencuci tangan, serta mengenakan masker.
Sebagai syarat penggambilan BLT, penerima diharuskan membawa syarat berupa surat pernyataan yang memuat belum pernah menerima bantuan dari Pemerintah, fotokopi KTP dan KK untuk mengecek warga yang datang adalah benar-benar KPM yang sudah ditentukan. Masing-masing KPM menerima bantuan sejumlah Rp. 300.000,- yang bersumber dari Dana Desa. Hal tersebut sesuai dengan instruksi PMK-222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 yang didalamnya memuat bahwa BLT DD harus dilaksanakan selama 12 bulan.
Pemerintah Kalurahan berharap dengan adanya BLT DD ini dapat memberikan sedikit dukungan kepada warga dalam menjalani hidup ditengah Pandemi Covid-19. admin SID